Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Langsung Cek Ini

Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum di kirimkan ke pelanggan di Dealer Honda Sawangan, Depok, Jawa Barat (17/9/2020). Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Pajak kendaraan (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis, untuk Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Melalui kebijakan ini, bunga atau sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan tanpa perlu mengajukan permohonan khusus dari wajib pajak.

Lalu, bagi Anda yang belum sempat membayar tidak perlu khawatir, karena Samsat Induk di DKI Jakarta akan buka khusus untuk melayani pembayaran pajak. Momen ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga DKI Jakarta untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Asal tahu saja, penghapusan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Dengan adanya penghapusan sanksi ini, Anda dapat membayar PKB dan BBNKB tanpa dikenakan denda tambahan yang biasanya menjadi beban saat terlambat membayar.

Namun, perlu diingat bahwa penghapusan sanksi ini hanya berlaku hingga Sabtu, 31 Agustus 2024. Jadi, jangan sampai melewatkan kesempatan terakhir ini. Samsat Induk yang biasanya tutup pada hari Sabtu akan buka khusus pada tanggal tersebut untuk memberikan layanan mulai pukul 08.00 sd. 12.00 WIB kepada Anda yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak sebelum batas waktu berakhir.

Ayo bayar PKB dan BBNKB Anda sekarang juga, dan nikmati kemudahan serta keuntungan yang ditawarkan oleh kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini. Dengan memanfaatkan kebijakan ini, Anda tidak hanya terbebas dari sanksi, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.

Segera kunjungi Samsat Induk terdekat di DKI Jakarta pada Sabtu, 31 Agustus 2024, dan selesaikan kewajiban pajak Anda. Jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu saja. Mari menjadi wajib pajak yang taat dan bijak dalam mengelola kewajiban pajak Anda!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*