PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) buka suara terkait harga tiket penerbangan internasional yang lebih terjangkau dibandingkan penerbangan domestik. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, salah satu pertimbangan perhitungan harga tiket selain avtur, yaitu pajak.
Irfan menjelaskan, penerbangan tujuan luar negeri tidak dikenakan pajak avtur, sementara untuk penerbangan domestik dikenakan pajak.
“Bapak juga mesti tahu bahwa avtur yang kita beli untuk penerbangan domestik itu kena pajak, Pak. Avtur kita terbang ke Singapura, nggak kena pajak. Tiket kita jual ke Bapak ke Balikpapan, kena pajak. Kita jual ke Shanghai, nggak kena pajak, Pak,” jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (11/11).
Irfan menekankan, sejak tahun 2019, perseroan tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat.
“Saya menekankan 2019. Tapi harga tiket itu dipengaruhi oleh banyak hal, Pak. Ini yang kita diskusi, banyak menteri ganti presiden, ngomong lagi harga tiket. Harga tiket itu ada satu komponen yang disebut dengan tarif atas. Dan kita selalu hit angka itu,” ungkapnya.
Di sisi lain, Irfan juga menyampaikan bahwa sebentar harga tiket akan naik karena pajak PPN naik dari 11% ke 12%. “Udah pasti naik, Pak, harga tiket,” sebutnya.
Ia menambahkan, aspek yang mempengaruhi perhitungan harga tiket yaitu, pajak airport.
“Terminal 3, domestik, kita bayar Rp168.000 ke Angkasa Pura, Pak. Terminal 2, Rp120.000. Lain tuh bayar cuma Rp120.000, Pak. Di Halim Rp70.000, Pak. Dan mereka bisa naikin kapanpun seenaknya. Yang kemudian pengaruh ke harga. Yang disalahin siapa? Garuda,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya selalu menaati peraturan berlaku yang diatur oleh pemerintah. “Kita tidak pernah keluar dari rambu-rambu harga tiket yang diatur oleh pemerintah. Dari 2019, Pak. Nggak pernah naik, Pak. Tapi pajak masuk, kena pajak,” pungkasnya.