Pemerintah tengah fokus menyeleksi para tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (non ASN) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada tahun ini, sebab mereka tidak diberikan keleluasan untuk langsung diangkat sebagai ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan untuk pengadaan PPPK pada 2024, pemerintah menyiapkan formasi untuk pelamar tenaga non-ASN atau honorer sejumlah 1.031.554. Seleksi ini akan dibuka pada September atau Oktober 2024.
Namun, berbeda dengan seleksi CASN terhadap masyarakat umum, proses seleksi tenaga honorer itu kata Anas hanya untuk menentukan peringkat terbaik diantara para tenaga honorer. Bagi yang mendapatkan peringkat terbaik langsung diangkat menjadi PPPK yang merupakan bagian dari ASN.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang peringkatnya rendah akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. PPPK paruh waktu adalah ASN yang dipekerjakan dengan waktu kerja dan gaji yang berbeda dari PPPK fulltime atau penuh waktu. Mereka pun tidak wajib ke kantor.
“Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, dikutip Senin (2/9/2024).
Mekanisme seleksi ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi sejumlah formasi.
Pengisian formasi yang diprioritaskan secara beruntun itu ialah untuk Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-II; Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah; Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah; serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sebagai catatan, seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
Adapun, kriteria yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.