Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna terakhir meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia maju untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan yang ekstrem, khususnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Jokowi meminta untuk menjaga situasi yang kondusif demi stabilitas untuk tetap tumbuh dalam melakukan pembangunan. Hal ini untuk memastikan untuk tidak ada riak-riak gejolak sampai pada pemerintahan berikutnya atau dalam hal ini pemerintahan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.
“Artinya kita harus bisa menjaga daya beli masyarakat, jaga inflasi, jaga pertumbuhan, jaga keamanan, jaga ketertiban, dan jangan membuat kebijakan2 yang ekstrim terutama yang berkaitan dalam hajat orang banyak, yang berpotensi merugikan masyarakat luas, yang berpotensi menimbulkan gejolak,” ungkap Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna terakhir di IKN, Jumat (13/9/2024).
Belum dapat dipastikan apa kebijakan-kebijakan ekstrem yang dimaksud Presiden Jokowi. Namun, ada satu rencana kebijakan yang belum jalan dan berkaitan langsung dengan masyarakat luas, yakni rencana pengetatan Pengguna BBM subsidi.
Kemarin, Kamis (12/9/2024) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa rancangan aturan mengenai penggunaan BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih dalam pembahasan.
“Untuk menyangkut BBM subsidi kita sekarang lagi masih dalam pembahasan aturannya. Jadi belum ada aturan itu dan belum ada yang diterapkan ya. Biar clear masih dalam pembahasan,” ujarnya usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Jumat (13/9/2024).
Menurut Bahlil, butuh waktu setidaknya satu hingga dua minggu lagi untuk perkembangan lebih lanjut. Karena itu, ia menekankan agar publik tidak berspekulasi terkait kebijakan ini, karena belum ada keputusan final.
“Semuanya nanti kita umumkan yang jelas BBM ini diberikan pada yang berhak menerima subsidi tepat sasaran jangan orang seperti saya atau pak agus dikasih BBM subsidi dong gak fair kita kasih ke saudara-saudara kita yang memang layak mendapatkan,” katanya.
Sebelumnya, Bahlil menargetkan pelaksanaan aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini. Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM.
“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil.