Kementerian Keuangan meyakini keputusan Presiden Prabowo menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan memberikan dampak positif.
“Itu kan memang banyak kredit-kredit lama ya. Dan itu bagian untuk memperbaiki tata kelola dan juga untuk keperluan dari para UMKM, nelayan, dan petani,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditemui dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It!) di Gandaria City, Jakarta, Rabu, (6/11/2024).
Suahasil mengatakan Kemenkeu tentu akan menindaklanjuti PP tersebut. Dia bilang Kemenkeu akan mendetailkan mengenai pelaksanaan kebijakan ini.
“Kemarin sudah diputuskan oleh Bapak Presiden dan nanti kita detailkan untuk pelaksanakannya oleh para perbankan,” kata Suahasil.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Lewat aturan ini maka kredit macet para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Himbara.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan akan ada sekitar 1 juta orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Maman menjelaskan kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK.
“Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” kata Maman.