Siap-Siap! 9.000 Pemilik iPhone 16 Bakal Kena Blokir IMEI

Profil iPhone 16 Pro. (via Mobile Weibo/Han Boxier)

Pemerintah Indonesia serius melarang beredarnya iPhone 16 di dalam negeri. Kementerian Perindustrian bahkan bersiap memblokir iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri, bahkan dengan cara tidak membolehkan aktivasi IMEI.

Oleh sebab itu, warga RI pemilik iPhone 16 yang dibeli dari ecommerce atau lewat jasa penitipan dari luar negeri harus siap-siap merelakan HP barunya tak bisa digunakan. IMEI atau International Mobile Equipment Identity, adalag kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat telekomunikasi bergerak seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

Meski iPhone 16 sudah dilarang peredarannya di dalam negeri, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit Produk seri HP terbaru buatan Apple itu sudah dibawa masuk ke wilayah Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat.

Kemenperin pun memastikan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, seri iPhone 16 yang dibawa penumpang sebetulnya masuk secara legal, namun menjadi ilegal ketika diperjualbelikan di dalam negeri.

“Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri,” ucapnya dikutip dari siaran pers, Sabtu (9/11/2024)

“Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” tegas Febri.

Febri menegaskan selama ini Apple sudah diberikan ruang untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tablet dengan syarat merealisasikan investasinya di Indonesia dengan serius. Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.

Febri mengatakan, jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun, jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak 2016.

“Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” kata Febri.

iPhone adalah satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. HP buatan produsen lain termasuk Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).

Apple diizinkan menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yaitu lewat pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut sudah kadaluarsa. Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*